UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan
martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara
merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang
memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia
sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
Mengingat:
Pasal
20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
dan
PRESIDEN REPUBLIK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1.
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan
tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia .
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia .
6. Setiap orang adalah orang perseorangan,
termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia , Konsulat Jenderal Republik Indonesia , Konsulat Republik Indonesia , atau Perutusan Tetap Republik Indonesia .
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya
dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang
ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
Indonesia ;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia ;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia ,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia ;
g. anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia ;
h. anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan
di luar wilayah negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia
yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia .
(2) Anak Warga Negara Indonesia
yang belum berusia 5 (lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia .
Pasal 6
(1)
Dalam
hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIKINDONESIA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal
9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1)
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
(2)
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima
oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4)
Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh
Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang
telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan
Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat
kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau
pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya
sebagai berikut :
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya
bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan
kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tutus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji
setianya sebagai berikut :
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan
saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-IJndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian
atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan
Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan
Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2)
Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal
tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan
pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing
yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan :
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau
tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia;
f. secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
atau
i. bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Pasal 24
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib
militer.
Pasal 25
(1)
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2)
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah
kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya,
tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut
harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika
menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti
kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang
yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan
kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1)
Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1)
dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan
disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan
atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri
mengumumkan nama orang yang mempeoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan
Lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1)
Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena
kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu,
memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai
keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun
dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk
keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan
pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan
atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB Vll
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1)
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah
diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)
Apabila pennohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) telah
diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat
secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri
melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri
kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan
Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Penmbahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal
46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 1
Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA ,
REPUBLIK
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2006 NOMOR 63
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga negara
merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan
negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan pertindungan terhadap warga
negaranya.
Sejak Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946
tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan
Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang
Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan
Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraa Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958
tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia .
Secara filosofis,
Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan
dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang
menjamin pemenuhan hak asasi Jan persamaan antarwarga negara, serta kurang
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara yuridis,
landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun
1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan
kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah
mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia
dan hak warga negara.
Secara sosiologis,
Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan
masyarakat Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat intemasional dalam pergaulan global. yang
menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara dihadapan
hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan
yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Untuk memenuhi
tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana
tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan
umum atau universal, yaitu asas ius .canguinis, ius soli, dan
campuran.
Adapun asas-asas yang dianut dalam
Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara
terbatas adatah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak
mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam
Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut
di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ,
1.
Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia , yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
Warga Negara Indonesia
dalam keadaan apapun balk di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia
tnendapatkan perlakuan yang lama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kehenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan
warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada
umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan
bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus
dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan
bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
agar masyarakat mengetahuinya.
Pokok materi muatan
yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.
siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
syarat
dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
c.
kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
d.
syarat
dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia :
e.
ketentuan
pidana.
Dalam Undang-Undang
ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status
kewarganegaraannya raja.
Dengan berlakunya
Undang-Undang ini. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selain itu, semua
peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan,
dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah :
1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910
tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (St.). 1910-296
jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk
Negara jo. Undang-Undang Tahun
1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun
1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun
1948 Nomor 11 ;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara
antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga
Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Baran dan
5.
Peraturan
perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud
dengan "orang-orang hangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia
yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya
"tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa
tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk
meyakini bahwa anak tersebut henar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf
l
Cukup
jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di bar wilayah negara Republik Indonesia,
yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan
ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasa 18
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian"
misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis
lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.
Dokumen atau
surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon
terrnasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang
ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar
biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. kebudayaan,
lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman
nama bangsa Indonesia.
Yang dimaksud
dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan
negara" adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan
negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian
Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan"
adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia . Bagi pemohon yang
bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik Indonesia , yang dimaksud dengan
"pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan "jabatan dalam dinas semacam iw di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara
asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan
demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara using mcngakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud
dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi
yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud
dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi
di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga is tidak dapat menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena
terbatasnya mobititas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam
penguasaan yang bersangkutan, pemberitan Pejabat tidak diterima, atau
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang
bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas,
Pasal 28
Yang dimaksud
dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai
kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau
dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 3I
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan
suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena
perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634
Tidak ada komentar:
Posting Komentar