Senin, 07 Januari 2013


Tugas PLKJ

DISUSUN


Oleh:

Nama:Syarifudin
Kelas:IX-C
No.Absan: 37


SMP Negeri 187 Jakarta (SSN)




1.)  Prosedur Pembuatan KTP

I.)                Kewajiban Pemegang KTP

a.)  Setiap penduduk yg telah berusia 17 tahun atau pernah
       nikah, wajib memiliki KTP.
b.)  Yg tidak wajib memiliki KTP adalah:
1.)  Penduduk yang berusia di bawah 17 tahun;
2.)  Tamu dan Penduduk Musiman;
3.)  Penduduk yg Sementara ;dan
4.)  Anggota korps Diplomatik dan Organisasi Internasional beserta keluarga.
c.)   Kewajiban memegang KTP bagi penduduk DKI Jakarta adalah:
1.)  Selambat-lambatnya 14 hari sejak seorang menjadi penduduk DKI Jakarta;
2.)  Dalam jangka waktu 14 hari seseorang telah mencapai usia 17 tahun;
3.)  Dalam jangka waktu 3 bulan sejak KTP yang bersangkutan tidak berlaku lagi;dan
4.)  Jangka waktu berlakunya KTP adalah 2 tahun berikutnya,yg tunggal berakhirnya disesuaikan tanggal dan bulan kelahirannya.

2.)  Persyaratan Permohonan KK

a.)  Surat pengantar dari desa diketahui Camat;
b.)  Foto copy KTP yang masih berlaku di salah satu anggota KK;
c.)   Mengisi data DK-1.

Data dukung
1.)  surat pindah bagi warga baru;
2.)  surat ganti nama bagi namanya diganti;
3.)  surat kehilangan KKnya hilang;
4.)  Untuk mutasi ditambah, dengan membawa KK asli & data tambahan anggota keluarganya ( surat pindah/akta dsb);
5.)  Bagi WNA melampirkan pas photo , STMD (dokemen Imigrasi lainnya).

Wakyu Penyelesaian
 KK selama 3 hari (dihitung setelah pendaftaran dalam kondisi normal)
3.)  Syarat-syarat pembuatan KTP

a.)  KTP / SKTLD yg telah habis masa berlakunya;
b.)  Kartu keluarga
c.)   Surat keterangan dari kepolisian bagi mereka yang kehilangan KTP/SKTLD;
d.)  Pas foto ukuran 2x2,25 cm terbaru ,sebanyak 3 lembar;
e.)   Khusus bagi WNI keturunan asing melampirkan surat keterangan pelaporan warga Indonesia;
f.)    Khusus bagi WNA melampirkan Bukti Lapor bagi Warga Baru Asing yg telah dibubuhi stempel”pada halaman belakang dari surat yg bersangkutan.

4.)  Persyaratan memperoleh Surat Laporan Kelahiran

1.)  Warga Negara Indonesia (WNI)

a.) surat keterangan dari penolong kelahiran ( bidang dokter,  
     rumah sakit, puskesmas, dukun );
b.) KTP;
c.) KK.

2.)  Warga Negara Asing (WNA)

a.)  surat keterangan dari penolong kelahiaran ( bidan, dokter, rumah sakit, puskesmas, dukun )
b.)  Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
c.)   KK;
d.)  Surat Bukti Pelaporan Orangtua Asing (SBPOA);
e.)   Akte kelahiran dan atau resi anak yg dilaporkan (khusus laporan ke suku Dinas);
f.)    Surat Fiskal/Pajak Bangsa Asing WNA;
g.)  Dokumen kependudukan lainnya.
 
5.)  Pelaporan Kematian

a.)  Ketentuan & Persyaratan Pelaporan Kematian

                       1.)Pelaporan mutasi kematian dilakukan di kantor   lurah,setelah terjadi kematian dengan membawa KTP yg meninggal, suratketerangan Visium dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit,dan KK yg bersangkutan.

             b.) Khusus bagi WNA disamping ketentuan & persyaratn sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas, diharuskan pula pula lengkapi dgn:

1.)  Surat Fiskal Pajak Bangsa Asing;
2.)  Dokumaen kependudukan lainnya.

   c.)Kewajiban lain bagi WNA:

1.)   Membuat Akte kelahiran;
2.)   Melaporkan ke Imigrasi untuk pencbutan dokumen Imigrasi;
3.)   Melaporkan ke Suku Dinas Kependudukan untuk pencbutan SBPOA.

6.)  Urbanisasi

        Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk, Bedanya Migrasi penduduk lebih bermakna perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1.     Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah
2.     Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
3.     Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.     Di kota banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng
5.     Pengaruh buruk sinetron Indonesia
6.     Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1.     Lahan pertanian yang semakin sempit
2.     Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.     Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.     Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.     Diusir dari desa asal
6.     Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1.     Memoderenisasikan warga desa
2.     Menambah pengetahuan warga kota
3.     Menjalin kerja sama yang baik antar warga suatu daerah
4.     Menyeimbangkan masyarakat kota dengan masyarakat desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar