

Oleh:
Nama:Syarifudin
Kelas:IX-C
No.Absan: 37

1.) Prosedur Pembuatan KTP
I.)
Kewajiban
Pemegang KTP
a.) Setiap penduduk yg telah berusia 17 tahun atau pernah
nikah, wajib memiliki KTP.
b.) Yg tidak wajib memiliki KTP adalah:
1.) Penduduk yang berusia di bawah 17 tahun;
2.) Tamu dan Penduduk Musiman;
3.) Penduduk yg Sementara ;dan
4.) Anggota korps Diplomatik dan Organisasi Internasional
beserta keluarga.
c.)
Kewajiban
memegang KTP bagi penduduk DKI Jakarta adalah:
1.) Selambat-lambatnya 14 hari sejak seorang menjadi penduduk
DKI Jakarta;
2.) Dalam jangka waktu 14 hari seseorang telah mencapai
usia 17 tahun;
3.) Dalam jangka waktu 3 bulan sejak KTP yang bersangkutan
tidak berlaku lagi;dan
4.) Jangka waktu berlakunya KTP adalah 2 tahun
berikutnya,yg tunggal berakhirnya disesuaikan tanggal dan bulan kelahirannya.
2.) Persyaratan Permohonan KK
a.) Surat pengantar dari desa diketahui Camat;
b.) Foto copy KTP yang masih berlaku di salah satu anggota
KK;
c.)
Mengisi data
DK-1.
Data
dukung
1.) surat pindah bagi warga baru;
2.) surat ganti nama bagi namanya diganti;
3.) surat kehilangan KKnya hilang;
4.) Untuk mutasi ditambah, dengan membawa KK asli &
data tambahan anggota keluarganya ( surat
pindah/akta dsb);
5.) Bagi WNA melampirkan pas photo , STMD (dokemen
Imigrasi lainnya).
Wakyu
Penyelesaian
KK selama 3 hari (dihitung setelah pendaftaran
dalam kondisi normal)
3.) Syarat-syarat pembuatan KTP
a.) KTP / SKTLD yg telah habis masa berlakunya;
b.) Kartu keluarga
c.)
Surat keterangan dari kepolisian bagi mereka yang
kehilangan KTP/SKTLD;
d.) Pas foto ukuran 2x2,25 cm terbaru ,sebanyak 3 lembar;
e.)
Khusus bagi WNI
keturunan asing melampirkan surat keterangan
pelaporan warga Indonesia ;
f.)
Khusus bagi WNA
melampirkan Bukti Lapor bagi Warga Baru Asing yg telah dibubuhi stempel”pada
halaman belakang dari surat
yg bersangkutan.
4.) Persyaratan memperoleh Surat Laporan Kelahiran
1.) Warga Negara Indonesia (WNI)
a.)
surat
keterangan dari penolong kelahiran ( bidang dokter,
rumah sakit, puskesmas, dukun );
b.)
KTP;
c.)
KK.
2.) Warga Negara Asing (WNA)
a.) surat keterangan dari penolong kelahiaran ( bidan, dokter,
rumah sakit, puskesmas, dukun )
b.) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
c.)
KK;
d.) Surat Bukti Pelaporan Orangtua Asing (SBPOA);
e.)
Akte kelahiran
dan atau resi anak yg dilaporkan (khusus laporan ke suku Dinas);
f.)
Surat Fiskal/Pajak Bangsa Asing WNA;
g.) Dokumen kependudukan lainnya.
5.) Pelaporan Kematian
a.) Ketentuan & Persyaratan Pelaporan Kematian
1.)Pelaporan mutasi
kematian dilakukan di kantor
lurah,setelah terjadi kematian dengan membawa KTP yg meninggal,
suratketerangan Visium dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit,dan KK yg
bersangkutan.
b.) Khusus bagi WNA disamping
ketentuan & persyaratn sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas, diharuskan
pula pula lengkapi dgn:
1.) Surat Fiskal Pajak Bangsa Asing;
2.) Dokumaen kependudukan lainnya.
c.)Kewajiban lain bagi WNA:
1.)
Membuat Akte
kelahiran;
2.)
Melaporkan ke
Imigrasi untuk pencbutan dokumen Imigrasi;
3.)
Melaporkan ke
Suku Dinas Kependudukan untuk pencbutan SBPOA.
6.) Urbanisasi
Urbanisasi adalah
perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi
kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan
berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan
penduduk kota
yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan,
fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain
sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya.Berbeda dengan perspektif ilmu
kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk
yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu
penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni:
Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk, Bedanya Migrasi penduduk lebih
bermakna perpindahan penduduk dari desa ke kota
yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota .
Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat
sementara atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat
untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa,
seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan,
informasi media massa ,
impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain
sebagainya.Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong,
memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk
yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau
sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan
urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1. Kehidupan kota
yang lebih modern dan mewah
2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Di kota
banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng
5. Pengaruh buruk sinetron Indonesia
6. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih
baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian yang semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di
desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1. Memoderenisasikan warga desa
2. Menambah pengetahuan warga kota
3. Menjalin kerja sama yang baik antar warga suatu daerah
4. Menyeimbangkan masyarakat kota dengan masyarakat desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar