Pada hari ini, Minggu, 22 April 2012, kami yang
bertandatangan
di bawah ini :
1.
Nama : Sahril Saifudin
Tempat, tgl
Lahir : 19 Maret 1996
Alamat : Komplek Kopti No. 22 Jakarta Barat
No HP : 083875573549
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual), dan
2.
Nama : Syarifudin
Tempat, tgl
Lahir : 2 Juli 1996
Alamat : Jl. Tanah Sewaan No. 88 Tangerang
Selatan
No HP : 083875525539
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Kedua belah
pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli atas kendaraan sepeda
motor roda dua
dengan keterangan tersebut di bawah ini :
Merk / Type : Honda
Jenis / Model : Supra X 125D
Th Pembuatan : September 2006
Nomor Polisi : B 1185 UEO
Nama Pemilik : Syarifudin
No Rangka : 111552
No Mesin : 222314
No BPKB : R/E422521/IX/2006/DITLLPMTJ
Isi Perjanjian
:
1.Pihak Kedua
(Pembeli) mentransfer uang senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta
Rupiah) melalui
transfer antar rekening BCA kepada pihak pertama.
2.Pihak Kedua
(Pembeli) memberikan tanda bukti pembayaran pada Pihak Pertama.
3.Pihak Pertama
(Penjual) menyerahkan Motor, BPKP, dan STNK kepada pihak kedua
(Pembeli).
Lain-lain :
Surat
Perjanjian Jual Beli bermaterai Rp. 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang
masing-masing
memiliki
kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat
Perjanjian ini dibuat, setelah dibaca, dipahami dan dimengerti maka parapihak
sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dalam keadaan sehat dan
tanpaunsur paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di Semanan, Jakarta Barat
Pihak Pertama
Pihak Kedua
( Syarifudin )
( Sahril Saifudin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar